Sibolga, Sinata.id — Polres Sibolga mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi dalam waktu berbeda. Sebanyak enam tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Selasa (7/4/2026). Dalam keterangan resminya, pihak kepolisian memaparkan kronologi kejadian, lokasi perkara, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus pertama ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36) berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu menggunakan alat, kemudian mengambil sejumlah suku cadang kendaraan.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp31,8 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa berbagai komponen kendaraan, seperti dinamo, lampu, tromol, dan kunci kontak.
Kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan Sisingamngaraja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam perkara ini, tiga tersangka berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20) telah diamankan. Para pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura berada atau bekerja di sekitar lingkungan korban sebelum melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp70 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain televisi, kipas angin, lemari plastik, serta tabung oksigen.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.