Simalungun, Sinata.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun ungkap 2 perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu malam Rabu (8/4/2026).
Dari pengungkapan, jumlah total barang bukti (BB) sabu yang disita mencapai 15,94 gram bruto, serta membekuk 2 tersangka, TP dan BS.
Operasi pengungkapan tersebut dipimpin Kanit I Sat Narkoba Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar bersama Kanit II Ipda Juli Master Saragih. Operasi saat itu menyasar 2 lokasi berbeda, pasca menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, bahwa pengungkapan merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Dalam satu malam tim berhasil mengamankan dua tersangka di dua tempat berbeda. Ini menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya,saat dikonfirmasi via WhatsApp Sabtu ( 11/4/2026 ) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun III Huta Gunung Panaborangan, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan, dan bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TP (45).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 13,55 gram bruto yang terdiri dari satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BS yang berdomisili di wilayah Tanah Jawa.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka BS (41) berhasil diamankan di kediamannya. Polisi menemukan sabu seberat 2,39 gram bruto, uang tunai, telepon genggam, dan sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial G yang diduga berada di kawasan Tembung, Medan.
Petugas sempat melakukan pencarian, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pengembangan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.