Sementara, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga jaringan pemasok berhasil diungkap.
“Kami masih memburu pemasok utama dalam jaringan ini. Kedua tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan ke jaksa,” tegasnya
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.