MENU
Polres Tebing Tinggi Imbau Penjaga Perlintasan KA Tingkatkan Kewaspada...
WA FB
Regional

Polres Tebing Tinggi Imbau Penjaga Perlintasan KA Tingkatkan Kewaspadaan

B Editor : Brian Nicholson | 03 Jun 2026 | 22:54 WIB
Polres Tebing Tinggi Imbau Penjaga Perlintasan KA Tingkatkan Kewaspadaan
Personel Sat Binmas Polres Tebing Tinggi memberikan imbauan kepada relawan penjaga perlintasan kereta api di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, agar meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan pengguna jalan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (Foto: Istimewa)

Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Binmas Polres Tebing Tinggi melakukan patroli sambang sekaligus memberikan imbauan kepada relawan penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi, Ipda Joni Zuardi, didampingi Kanit Bintibmas Aiptu L. Butar-butar dan Brigadir Mhd Fadhil.

Dalam kegiatan itu, petugas mengingatkan relawan penjaga perlintasan agar tetap waspada saat menjalankan tugas, khususnya dalam mengatur penutupan palang pintu ketika kereta api melintas guna mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, seperti pencurian maupun penipuan.

Ipda Joni Zuardi menyampaikan bahwa penutupan palang pintu harus dilakukan tepat waktu ketika kereta api mendekati perlintasan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Petugas penjaga perlintasan diharapkan tetap fokus memantau jadwal perjalanan kereta api dan tidak lengah selama bertugas. Koordinasi dengan stasiun terdekat maupun instansi terkait juga penting untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keamanan di lokasi,” ujarnya.

Polres Tebing Tinggi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak pidana atau membutuhkan kehadiran aparat kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun layanan pengaduan WhatsApp Polres Tebing Tinggi. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.