MENU
Polri dan Kejaksaan Agung Komit Tuntaskan Kejahatan Lingkungan di Tapa...
WA FB
Regional

Polri dan Kejaksaan Agung Komit Tuntaskan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

M Editor : Messi | 19 Dec 2025 | 04:34 WIB
Polri dan Kejaksaan Agung Komit Tuntaskan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli
Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan keseriusan dalam menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Jakarta, Sinata.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan keseriusan dalam menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kasus tersebut diduga melibatkan sebuah korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menyampaikan bahwa penyidik telah memaparkan berbagai temuan lapangan beserta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. "Kami selaku penyidik telah menyampaikan sejumlah fakta di lapangan serta keterangan ahli yang sangat penting untuk mendukung pembuktian pada tahap berikutnya," ujar Brigjen Pol Irhamni, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang berdampak pada lingkungan hidup dan masyarakat. "Kami mewakili pemerintah yang telah mengerahkan sumber daya secara maksimal untuk menangani perkara ini secara komprehensif," tegasnya.

Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana baik secara individu maupun korporasi.

Sejalan dengan itu, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.

"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan selaku penuntut umum telah menerima SPDP dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah dan melibatkan sebuah korporasi," kata Sugeng.

Menurutnya, unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi secara jelas, baik dari aspek peristiwa, alat bukti, maupun dampak yang dirasakan oleh para korban. "Kami sepakat bahwa peristiwa pidananya nyata, alat buktinya nyata, dan korbannya juga nyata. Tugas penegak hukum adalah memformalkan fakta-fakta tersebut menjadi fakta yuridis dan membawanya ke persidangan," ujarnya.

Sugeng menambahkan bahwa fokus penuntutan tidak hanya sebatas pemidanaan, tetapi juga pada upaya meminta pertanggungjawaban korporasi terhadap pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan. "Hal utama yang kami dorong adalah pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan kerusakan lingkungan. Kerugian yang terjadi sangat besar, demikian pula dampak lingkungannya. Kami akan mengoptimalkan proses hukum untuk menuntut pertanggungjawaban tersebut," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.