MENU
Polri Harus Hati-hati Merespons Pelaporan terhadap Saiful Mujani
WA FB
Nasional

Polri Harus Hati-hati Merespons Pelaporan terhadap Saiful Mujani

T Editor : Tigor Munthe | 11 Apr 2026 | 09:24 WIB
Polri Harus Hati-hati Merespons Pelaporan terhadap Saiful Mujani
Saiful Mujani. (Foto: Ist)

Jakarta - Saiful Mujani pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026.

Tindak pidana yang menjadi dasar pelaporan adalah Pasal 246 KUHP 2023 tentang penghasutan melawan penguasa umum. 

Saiful Mujani dilaporkan karena ucapannya di suatu acara yang terekam dalam potongan video berupa ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. 

Menurutnya, cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo. 

Kurang lebih, Saiful Mujani menyatakan: “Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho. … Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini.”

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Nur Ansar dalam pernyataan tertulisnya, menyebut berdasarkan pasal pidana dalam laporan polisi tersebut, dua hal yang perlu untuk diperhatikan.

Pertama , Pasal 246 KUHP 2023 sebelumnya diatur dalam Pasal 160 KUHP lama. 

Dalam doktrin, misalnya pendapat Sianturi dalam bukunya berjudul Tindak Pidana Berikut Uraiannya di KUHP, menghasut diartikan sebagai upaya untuk bernafsu atau ikut mendendam sehingga melakukan apa yang dihasutkan. 

Sementara dalam penjelasan Pasal 246 KUHP 2023, menghasut diartikan sebagai “mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu”. 

“Tentu yang dilakukan orang-orang setelah mendengar hasutan harus merupakan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau pemerintah,” terangnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/04/2026).

Namun kata Nur Ansar, Pasal 160 dulu telah diuji di Mahkamah Konstitusi yang dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009, yang mana tindak pidana tersebut bersifat materiil. 

Artinya, hasutan tersebut harus berakibat adanya tindak pidana dulu. 

Jadi, orang-orang yang mendengarkan hasutan benar-benar melakukan tindak pidana atau dengan kekerasan melawan penguasa umum. 

“Jika tidak terjadi hal-hal tersebut, tindak pidana penghasutan dianggap tidak terpenuhi,” katanya.

Karena Pasal 246 KUHP 2023 secara substansi masih sama dengan KUHP lama, harusnya penerapan pasal tersebut juga harus selaras dengan putusan MK sebelumnya.

Kedua terangnya lagi, makar harus diartikan sebagai serangan. Dalam Pasal 160 KUHP 2023, makar diartikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.