JAKARTA, Sinata.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan keterlibatan prajurit TNI dalam membantu penanganan kejahatan jalanan, termasuk aksi begal, dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Nas menanggapi sorotan publik terkait keterlibatan TNI dalam membantu menjaga keamanan di ruang sipil.
"Kita menangani begal karena kebutuhan masyarakat. Saya pernah survei secara tidak langsung. Saya bertanya bagaimana tanggapan bapak ibu sekalian kalau begal kami ikut bantu. Mereka menjawab tidak apa-apa, malah bagus, kami senang, bahkan kami butuh," kata Nas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Menurut Nas, pelibatan prajurit dalam membantu mengatasi tindak kriminal tidak hanya didorong oleh aspirasi masyarakat, tetapi juga berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahasanya lebih dikedepankan adalah kebutuhan masyarakat yang dilandasi dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujarnya dikutip dari iNews.
Ia menilai prajurit TNI tidak dapat tinggal diam apabila menyaksikan tindak kejahatan yang terjadi di hadapan mereka. "Masya depan mata ada begal, saya TNI tidak boleh tangani begal, saya biarkan, saya kena lebih berat pasal pembiaran," katanya. Nas menjelaskan, keterlibatan TNI dalam membantu penanganan keamanan sipil juga dapat dilakukan melalui mekanisme operasi perbantuan atas permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kalau pemerintah menerapkan seperti itu ada dasarnya. Apa? Permintaan dari kepolisian, namanya operasi perbantuan," ujarnya.
Lebih lanjut, Nas meminta masyarakat tidak serta-merta menganggap kehadiran TNI di ranah sipil sebagai bentuk militerisme.
Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah dasar hukum dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
"Saya mengimbau kepada masyarakat dan teman-teman di luar sana, jangan buru-buru menyebut kehadiran kami di ranah sipil sebagai program militerisme. Tujuannya apa, dasar hukumnya ada atau tidak, yang paling utama dampaknya kepada masyarakat," kata dia.
Nas juga memastikan bahwa apabila prajurit TNI mengamankan pelaku begal, proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian.
"Kalau ada begal di depan mata atau ada permintaan masyarakat, prajurit terdekat akan datang, menangkap, mengamankan, lalu menyerahkan kepada kepolisian," tuturnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.