MENU
Preman Berkedok Ormas Mewabah, Presiden Prabowo Mulai Gerah
WA FB
Nasional

Preman Berkedok Ormas Mewabah, Presiden Prabowo Mulai Gerah

R Editor : Redaksi Sinata | 10 May 2025 | 01:04 WIB
Preman Berkedok Ormas Mewabah, Presiden Prabowo Mulai Gerah
Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, Sinata.idPresiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya tindakan preman berkedok ormas (organisasi kemasyarakatan) di berbagai wilayah.

Preman Berkedok Ormas

Kekhawatiran ini telah mendorong Presiden untuk menjalin koordinasi langsung dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin guna mencari solusi komprehensif atas persoalan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal ini usai mendampingi Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Pemerintah serius menangani isu ini. Presiden telah berkomunikasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari langkah strategis dalam penanganannya,” ujar Prasetyo, sebagaimana dilansir dari Tempo.co pada Jumat (9/5/2025) .

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo berkomitmen untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok preman yang memanfaatkan status ormas demi kepentingan tertentu.

Kepala Negara menilai keberadaan mereka tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha dan investasi di Tanah Air.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Presiden terkait pembentukan Satuan Tugas khusus untuk memberantas premanisme.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menjelaskan bahwa kementeriannya telah bergabung dalam Satuan Tugas Anti Premanisme yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Satgas ini bertugas untuk menindak tegas ormas-ormas yang terbukti melakukan pelanggaran, baik dari sisi administratif maupun pidana.

Tito menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri namun melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan status terdaftar.

“Jika statusnya dicabut, maka ormas tersebut tidak akan lagi menerima fasilitas atau dukungan dari pemerintah, termasuk bantuan dana hibah,” jelas Tito dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sementara itu, ormas yang memiliki badan hukum akan menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota ormas akan ditangani langsung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah serius pemerintah dalam menangani permasalahan ini juga terlihat dari Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga yang digelar Kemenko Polhukam pada Selasa, 6 Mei 2025, di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.