MENU
PRESTICE Diuji di Tapsel, Solusi Akses Keadilan Cepat hingga Tingkat D...
WA FB
Regional

PRESTICE Diuji di Tapsel, Solusi Akses Keadilan Cepat hingga Tingkat Desa

J Editor : Jansen Siahaan | 28 Apr 2026 | 11:43 WIB
PRESTICE Diuji di Tapsel, Solusi Akses Keadilan Cepat hingga Tingkat Desa
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menyampaikan sambutannya. (diskominfotapsel)

Tapanuli Selatan, Sinata.id — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai menguji efektivitas pendekatan hukum berbasis perdamaian melalui program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).

Program ini dirancang untuk memangkas kerumitan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil hingga tingkat desa.

Program tersebut disosialisasikan di Aula Sarasi Lantai III Kompleks Perkantoran Bupati Tapsel, pada Senin (27/4/2026), dengan melibatkan lurah, kepala desa, aparat kecamatan, serta unsur penegak hukum.

Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, menilai banyak persoalan hukum di masyarakat berawal dari konflik sosial sederhana yang seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

Menurutnya, aparatur desa memiliki peran strategis dalam mencegah konflik kecil berkembang menjadi persoalan hukum yang berkepanjangan.

“Pendekatan restorative justice ini lebih cepat, sederhana, dan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tanpa menyisakan konflik di kemudian hari,” ujar Gus Irawan.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejatinya bukan hal baru bagi masyarakat Tapanuli Selatan. Nilai-nilai serupa telah lama hidup dalam budaya lokal melalui falsafah Dalihan Natolu yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam penyelesaian sengketa.

“Sesungguhnya nilai pemulihan itu sudah lama hidup dalam budaya kita. Inilah semangat yang ingin kita hidupkan kembali,” katanya.

Program PRESTICE juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap bantuan hukum formal.

Gubernur Bobby Nasution, melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumut, Aprilla H. Siregar, menyampaikan bahwa program ini diperkuat dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2026, yang memberikan ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Aprilla menjelaskan, PRESTICE menyediakan empat jalur penyelesaian, mulai dari mediasi melalui Pos Bantuan Hukum di desa hingga pendampingan hukum pada tingkat kepolisian dan kejaksaan.

“Program ini hadir agar masyarakat tidak lagi memandang hukum sebagai sesuatu yang mahal dan menakutkan, melainkan sebagai sarana keadilan yang dapat diakses oleh semua kalangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.