MENU
Pria 29 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pencurian di Rumah Makan Jalan Sud...
WA FB
Regional

Pria 29 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pencurian di Rumah Makan Jalan Sudirman Tebing Tinggi

F Editor : Ferry SP Sinamo | 06 Jan 2026 | 10:34 WIB
Pria 29 Tahun Ditangkap atas Dugaan Pencurian di Rumah Makan Jalan Sudirman Tebing Tinggi
Tersangka AS

Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 2 Januari 2026, saat rumah makan dalam kondisi tidak beroperasi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak akses pintu bagian belakang, lalu mengambil sejumlah barang milik pemilik usaha.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain perangkat adaptor CCTV, tabung gas, suku cadang sepeda motor, perlengkapan dapur, serta uang tunai.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Petugas melakukan analisis terhadap rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian serta menghimpun informasi dari masyarakat. Dari hasil tersebut, identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Pelaku selanjutnya diamankan pada Minggu siang, 4 Januari 2026, di kawasan Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan, tanpa perlawanan. Dalam proses pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian mengimbau pelaku usaha dan masyarakat umum agar meningkatkan sistem keamanan, khususnya di luar jam operasional, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (SN7).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.