Jakarta, Sinata.id — Sebuah klausul kontroversial dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) terbaru yang ditandatangani di Washington, D.C. pada Kamis (19/2/2026), memicu perbincangan hangat di dalam negeri. Dalam dokumen tersebut, produk impor asal AS dinyatakan tidak wajib melewati prosedur sertifikasi halal nasional saat masuk ke Indonesia, selama memenuhi ketentuan tertentu yang disetujui kedua negara.
Kesepakatan yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini memiliki pasal khusus — Article 2.9 tentang “Halal for Manufactured Goods” — yang memuat aturan baru soal pelonggaran kewajiban halal bagi produk barang manufaktur asal AS, termasuk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang industri lain yang biasanya memerlukan sertifikasi halal di pasar Indonesia.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen ART yang dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Perlu dicatat, pelonggaran ini juga mencakup komponen logistik dan bahan pendukung produksi seperti wadah dan bahan lain yang dipakai untuk mengangkut barang-barang tersebut — kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi yang masih wajib memenuhi standar halal Indonesia.
Selain itu, kesepakatan menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan persyaratan label atau sertifikasi halal untuk produk non-halal, sekaligus mempercepat serta menyederhanakan pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS oleh otoritas halal Indonesia.
Pemerintah Diminta Tegas
Kebijakan baru ini langsung mendapatkan sorotan dan kritik dari komunitas Islam di Indonesia. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemerintah perlu hati-hati dan tidak “tunduk” pada tekanan dari luar terkait aturan halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI tentang Jaminan Produk Halal, kosmetik, alat kesehatan, dan jasa terkait tetap wajib memiliki sertifikat halal untuk beredar di Indonesia.
“Halal bukan sekadar simbol, tapi ini soal hak konsumen dan jaminan produk yang sesuai dengan keyakinan masyarakat Indonesia,” ujar Muti.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.