Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat untuk menghindari produk yang tidak jelas status halalnya, termasuk yang masuk tanpa sertifikasi sesuai perjanjian dagang. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia tetap merupakan implementasi perlindungan hak beragama, yang dilindungi konstitusi.
Potensi Dampak Bisnis dan Industri Halal Nasional
Pakar ekonomi menyebut pelonggaran aturan ini bisa membuka peluang bagi arus masuk produk-produk AS dengan proses lebih cepat, terutama di sektor barang manufaktur dan industri. Namun, kebijakan tersebut juga dapat mengubah dinamika industri halal domestik, yang selama ini berkembang pesat dengan jutaan produk telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebelumnya, data BPJPH menunjukkan bahwa jutaan produk sudah tercatat bersertifikat halal — sebuah pencapaian penting dalam menempatkan Indonesia sebagai pusat pasar halal global — sehingga aturan baru ini memicu diskusi tentang perlindungan industri lokal versus akses pasar internasional.
Kelompok pengusaha muslim juga menyatakan kekhawatiran mereka terhadap potensi turunnya permintaan produk halal dalam negeri jika persyaratan sertifikasi dilonggarkan terlalu jauh, meskipun pemerintah menegaskan bahwa produk makanan atau minuman tetap harus mengikuti aturan halal tradisional.
Pemerintah menyatakan ketentuan ini tidak serta-merta menghapus kewajiban sertifikasi halal di Indonesia secara keseluruhan, tetapi lebih pada pengakuan timbal balik atas sertifikasi yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS, selama diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dagang RI dan AS, sekaligus memudahkan arus ekspor-impor barang manufaktur dan industri untuk mendukung pertumbuhan kedua ekonomi. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.