MENU
PT SHK Jadi Sorotan DPRD, Pemeriksaan Pajak Diusulkan
WA FB
Regional

PT SHK Jadi Sorotan DPRD, Pemeriksaan Pajak Diusulkan

B Editor : Brian Nicholson | 09 Jun 2026 | 19:59 WIB
PT SHK Jadi Sorotan DPRD, Pemeriksaan Pajak Diusulkan
Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, saat menyampaikan pandangannya dalam RDP terkait pengaduan pekerja PT SHK. DPRD mengusulkan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan setelah muncul berbagai persoalan ketenagakerjaan yang diadukan pekerja. (Foto: Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id – PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar setelah berbagai persoalan ketenagakerjaan yang diadukan oleh salah seorang karyawannya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). DPRD bahkan mengusulkan agar perusahaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dari aspek perpajakan.

Usulan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, SMK., MPH, saat memberikan tanggapan dalam RDP yang turut dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar dan pengadu, Godfrit Freddy Sianturi. Sementara itu, pihak PT SHK tidak hadir meskipun telah diundang secara resmi oleh DPRD.

Dalam forum tersebut, Patar mengungkapkan bahwa persoalan yang diadukan Godfrit bukanlah persoalan baru. Menurutnya, upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan sebelum akhirnya persoalan tersebut dibawa ke DPRD.

“Ketika Godfrit waktu itu memberitahukan persoalan ini, memang saya upayakan supaya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Namun karena tidak kunjung memperoleh penyelesaian, persoalan tersebut akhirnya dibahas secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Patar juga menyoroti ketidakhadiran PT SHK dalam forum yang difasilitasi DPRD.

“Saya menilai dengan adanya undangan kepada tiga belah pihak, PT SHK ini yang utamanya, juga memang ngawur. Dia juga tidak hadir. Ini menjadi preseden buruk bagi sebuah perusahaan yang katanya besar tapi tidak menunjukkan etika baiknya,” tegasnya.

Selain itu, Patar menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, termasuk mekanisme pemberian Surat Peringatan (SP) kepada pekerja yang menurutnya perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau SP-1 tanggal 27, SP-2 tanggal 28. Nah memang betul kalau tadi tanggapan yang diceritakan oleh Godfrit, ya memang kayak yang ini, mau mengusir sebenarnya. Tapi di PP itu jelas ada jedanya,” katanya.

Atas berbagai persoalan yang mencuat, Patar merekomendasikan agar PT SHK diperiksa secara menyeluruh.

“Kita rekomendasikan supaya diperiksa secara keseluruhan PT SHK ini,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut perlu melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.

“Kita rekomendasikan ini supaya diperiksa secara menyeluruh. Apakah APH, biar sekalian Direktorat Pajak, biar sekalian lembaga-lembaga yang berkaitan dengan sebuah perusahaan besar, kita minta untuk diperiksa,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.