JAKARTA, Sinata.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak baru selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Purbaya saat merespons polemik tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi pemeriksaan ulang peserta tax amnesty.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026). Tax Amnesty Berbahaya Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty memiliki risiko besar terhadap kepastian hukum dan dapat memicu persoalan di lingkungan otoritas pajak jika terus diulang.
“Tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan dan orang-orang pajak. Nanti ada pemeriksaan lagi, betul enggak ini, betul enggak itu. Orang-orang kami diperiksa terus,” ujarnya dikutip dari Kompas TV.
Ia menegaskan pemerintah ingin membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel, stabil, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Karena itu, peserta tax amnesty yang sudah mengikuti program sebelumnya dipastikan tidak akan kembali diburu terkait aset yang telah diungkapkan.
“Kalau menurut saya sih sudah clear. Kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah,” tegasnya.
Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan mengobrak-abrik kembali data peserta tax amnesty hanya karena ditemukan aset yang sebelumnya belum sepenuhnya terungkap.
“Kita tidak akan berburu di kebun binatang,” ucapnya.
Meski begitu, pemerintah tetap akan mengejar wajib pajak yang belum mengikuti program pengungkapan sukarela atau belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar.
Menurut Purbaya, langkah tersebut penting demi menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Ia menilai, jika peserta tax amnesty tetap dikejar setelah mengikuti program, maka kredibilitas pemerintah justru akan runtuh dan kebijakan serupa tidak lagi dipercaya publik. Kebijakan Pajak Kini Hanya Diumumkan Menkeu Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengumumkan perubahan mekanisme komunikasi kebijakan perpajakan pemerintah.
Ke depan, seluruh pengumuman terkait kebijakan pajak hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan untuk menghindari keresahan di masyarakat dan dunia usaha.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.