Jakarta, Sinata.id – Sejumlah purnawirawan jenderal TNI resmi mengajukan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mewakili para penggugat, kuasa hukum Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menegaskan bahwa gugatan ini berfokus pada proses penegakan hukum, bukan pada substansi ijazah.
“Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan ini karena merasa prihatin dan kecewa. Kami tidak berbicara soal ijazahnya, tetapi pada penegakan hukumnya,” ujar Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh 17 warga negara yang terdiri dari sembilan jenderal purnawirawan, enam kolonel, serta dua warga sipil. Mereka menilai terdapat dugaan kesewenang-wenangan aparat (abuse of power) serta kelalaian dalam penerapan pasal-pasal hukum.
Pihak penggugat juga menyoroti adanya dugaan penyelundupan pasal dalam proses penyidikan, termasuk dalam perkara yang menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa.
Menurut Yaya, mekanisme citizen lawsuit digunakan sebagai instrumen untuk mengoreksi kebijakan atau tindakan aparat yang dianggap merugikan hak publik.
“Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang merugikan hak publik. Tujuannya agar aparat menjalankan kewajibannya sesuai hukum, bukan sekadar menuntut ganti rugi materiil,” jelasnya.
Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para penggugat mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak kepolisian, masing-masing pada 20 Agustus dan 10 November 2025, namun tidak mendapat tanggapan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026. Dalam petitumnya, para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap lalai dalam menerapkan manajemen penyidikan.
Mereka menilai terdapat penggunaan pasal yang tidak sesuai, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai tidak relevan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Meski mengajukan gugatan, nilai tuntutan yang diminta bersifat simbolis, yakni sebesar Rp100.000.
“Kami tidak menuntut besar. Ini simbolis untuk mendorong perubahan kebijakan,” tegas Yaya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.