Jakarta, Sinata.id - Pemerintah pusat mulai mengambil kendali langsung terhadap pengendalian alih fungsi lahan sawah di sejumlah daerah. Kebijakan ini menyasar hingga 20 provinsi, sebagai langkah tegas menahan laju penyusutan lahan pertanian yang selama beberapa tahun terakhir terus tergerus pembangunan kawasan industri dan perumahan.
Langkah tersebut ditempuh setelah pemerintah menilai konversi lahan sawah sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Data pemerintah menunjukkan, dalam periode 2019 hingga 2024 sekitar 554 ribu hektare sawah hilang akibat perubahan fungsi menjadi kawasan non-pertanian.
Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat kontrol terhadap lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain kecuali dalam kondisi tertentu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah kini “mengunci” sebagian besar lahan sawah dalam tata ruang nasional.
Ia menyebut sekitar 87 persen dari total 7,34 juta hektare lahan sawah telah dibekukan statusnya sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
“87% dari 7.348.000 hektare saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci sehingga tidak boleh ada alih fungsi untuk kepentingan apa pun,” ujar Nusron, dikutip Kamis (12/3/2026).
Delapan Provinsi Sudah Lebih Dulu Dikunci
Pengendalian alih fungsi lahan sawah sebenarnya telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahap awal, pemerintah lebih dulu menetapkan delapan provinsi sebagai wilayah yang sawahnya dilindungi secara ketat.
Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Di daerah-daerah ini, lahan yang masuk kategori LP2B diperlakukan sebagai sawah permanen yang tidak boleh dialihkan fungsi.
12 Provinsi Lain Segera Menyusul
Setelah delapan provinsi pertama, pemerintah kini memperluas kebijakan tersebut ke 12 provinsi tambahan. Daerah-daerah ini diminta segera menyerahkan data detail mengenai lahan sawah yang akan masuk dalam peta perlindungan nasional.
Beberapa provinsi yang diminta menyiapkan data tersebut antara lain Sumatra Utara, Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.