Pemerintah menargetkan seluruh data dapat dikumpulkan sebelum pertengahan tahun agar penetapan lahan sawah dilindungi bisa segera diberlakukan secara nasional.
Perumahan Tidak Termasuk
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah juga memperketat aturan penggunaan lahan yang telah masuk kategori LP2B.
Alih fungsi hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik tertentu, seperti pembangunan jalan, jaringan irigasi, atau infrastruktur strategis, dan itu pun harus disertai kewajiban penggantian lahan sawah baru.
“Perumahan tidak masuk. Kalaupun untuk kepentingan umum, harus mengganti lahannya,” kata Nusron.
Alarm Ketahanan Pangan
Pengambilalihan kendali oleh pemerintah pusat dinilai sebagai bagian dari strategi besar menjaga ketahanan pangan nasional.
Tanpa intervensi kebijakan, penyusutan lahan sawah diperkirakan akan terus meningkat karena tekanan urbanisasi dan industrialisasi yang semakin kuat di berbagai daerah.
Karena itu, penguncian lahan sawah dalam tata ruang nasional diharapkan menjadi “rem darurat” agar produksi pangan domestik tetap terjaga di tengah kebutuhan beras yang terus meningkat. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.