MENU
Pusat Ambil Alih Kendali Alih Fungsi Sawah di 20 Provinsi, Pemerintah...
WA FB
Nasional

Pusat Ambil Alih Kendali Alih Fungsi Sawah di 20 Provinsi, Pemerintah ‘Kunci’ Lahan demi Ketahanan Pangan

R Editor : Redaksi Sinata | 12 Mar 2026 | 15:23 WIB
Pusat Ambil Alih Kendali Alih Fungsi Sawah di 20 Provinsi, Pemerintah ‘Kunci’ Lahan demi Ketahanan Pangan
Ilustrasi. (uma.ac.id)

Pemerintah menargetkan seluruh data dapat dikumpulkan sebelum pertengahan tahun agar penetapan lahan sawah dilindungi bisa segera diberlakukan secara nasional.

Perumahan Tidak Termasuk

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah juga memperketat aturan penggunaan lahan yang telah masuk kategori LP2B.

Alih fungsi hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik tertentu, seperti pembangunan jalan, jaringan irigasi, atau infrastruktur strategis, dan itu pun harus disertai kewajiban penggantian lahan sawah baru.

“Perumahan tidak masuk. Kalaupun untuk kepentingan umum, harus mengganti lahannya,” kata Nusron.

Alarm Ketahanan Pangan

Pengambilalihan kendali oleh pemerintah pusat dinilai sebagai bagian dari strategi besar menjaga ketahanan pangan nasional.

Tanpa intervensi kebijakan, penyusutan lahan sawah diperkirakan akan terus meningkat karena tekanan urbanisasi dan industrialisasi yang semakin kuat di berbagai daerah.

Karena itu, penguncian lahan sawah dalam tata ruang nasional diharapkan menjadi “rem darurat” agar produksi pangan domestik tetap terjaga di tengah kebutuhan beras yang terus meningkat. [a46]

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.