MENU
Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR Tegaskan Sesuai KUH...
WA FB
Nasional

Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR Tegaskan Sesuai KUHAP

J Editor : Jansen Siahaan | 02 Apr 2026 | 23:48 WIB
Putusan Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Dibanding, DPR Tegaskan Sesuai KUHAP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Kamis (2/4/2026).

“Komisi III DPR menegaskan bahwa sesuai semangat ketentuan KUHAP, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” ujar Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyatakan bahwa rekomendasi Komisi III akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.

“Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Amsal mengaku lega atas kesimpulan Komisi III DPR, terutama terkait kepastian bahwa putusan bebas tidak akan dilawan melalui banding.

Ia menyampaikan terima kasih kepada DPR atas perhatian terhadap kasus yang menimpanya.

“Saya sangat berterima kasih. Poin ini sangat melegakan karena sebelumnya kami masih khawatir akan adanya banding,” ujar Amsal.

Ia mengaku, kekhawatiran tersebut sempat dirasakan oleh dirinya dan keluarga.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas penanganan kasus yang menjerat Amsal.

“Kami mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan yang diberikan untuk perbaikan ke depan.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video kepada sekitar 20 desa dengan biaya Rp30 juta per desa.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai tersebut kemudian dianggap sebagai potensi kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp202 juta.

Namun, pihak Amsal membantah perhitungan tersebut. Kuasa hukumnya, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara.

Amsal juga menyoroti sejumlah komponen pekerjaan yang dinilai nol rupiah oleh auditor dan jaksa, seperti ide kreatif, editing, hingga produksi audio.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.