Jakarta, Sinata.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara perdata yang melibatkan pengusaha media sekaligus politikus Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dengan menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi sekitar Rp 531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hary Tanoe bersama perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji dengan anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Dalam amar putusannya, hakim menilai transaksi keuangan yang menjadi pokok sengketa tidak sah secara hukum.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari transaksi tukar-menukar instrumen keuangan pada 1999. Saat itu, terdapat pertukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS dari Unibank dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar serta obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.
Namun, majelis hakim menilai NCD yang digunakan tidak dapat dicairkan dan tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988. Hal ini menjadi dasar utama putusan bahwa transaksi tersebut tidak sah.
Rincian Ganti Rugi
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan kewajiban pembayaran sebagai berikut:
- Ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS (sekitar Rp 481 miliar)
- Bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan
- Ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar
Total nilai kewajiban mencapai sekitar Rp 531 miliar di luar bunga berjalan.
Hak Banding Terbuka
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan tersebut.
Upaya hukum banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baik pihak tergugat maupun penggugat, termasuk Jusuf Hamka, memiliki hak yang sama dalam proses ini.
Batas Waktu 14 Hari
Pengadilan menegaskan bahwa batas waktu pengajuan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan. Ketentuan ini mengikuti hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
PGRI Banda Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Perkuat Profesionalisme Guru
11 Jun 2026
Perubahan ke 3 UU Polri Diyakini Perkuat Peran Pengawasan Kompolnas
10 Jun 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Driver Online Minta Potongan Komisi Diturunkan
10 Jun 2026
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, GMNI DKI Jakarta Kritik Kinerja Pemerintah
10 Jun 2026
Dudung Bantah Punya Dapur MBG, Sebut Hanya Kenalkan Pesantren ke BGN
10 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.