Jakarta, Sinata.id – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/1/2026), berlangsung tegang.
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus pengejaran pelaku penjambretan yang berujung kematian.
Safaruddin yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua menilai Kapolres Sleman tidak memahami secara utuh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya pasal yang mengatur tentang pembelaan diri.
Kritik tersebut mengemuka saat Safaruddin mempertanyakan kepada Kapolres Sleman mengenai waktu berlakunya KUHP dan KUHAP. Jawaban yang dinilai tidak meyakinkan memicu kekecewaan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
“Sebagai Kapolres, Anda harus tegas dan memahami substansi hukum. Datang ke rapat membahas pasal-pasal, tetapi tidak membawa KUHP,” tegas Safaruddin.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu bahkan menyebut bahwa jika dirinya masih menjadi atasan langsung, ia tidak akan ragu untuk mengevaluasi jabatan Kapolres tersebut karena dinilai kurang kompeten.
Safaruddin menegaskan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara jelas menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan untuk membela diri, orang lain, atau harta benda dari ancaman serangan.
“Itu bukan tindak pidana. Penjelasannya sudah sangat jelas,” ujarnya, merujuk pada tindakan Hogi Minaya yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya.
Kasus ini bermula ketika istri Hogi, Arsita Minaya, menjadi korban penjambretan di jalan. Saat itu, Hogi yang mengawal istrinya menggunakan mobil spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Aksi kejar-kejaran tersebut menyebabkan sepeda motor pelaku penjambretan kehilangan kendali dan menabrak trotoar. Akibat kecelakaan tersebut, satu pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala, sementara satu pelaku lainnya mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif.
Penetapan Hogi sebagai tersangka oleh Polres Sleman menuai sorotan publik dan menjadi ujian bagi kepolisian dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif serta pemahaman atas batasan hukum pembelaan diri.
Dalam RDP tersebut, Kombes Pol Edy menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya dan istrinya. Ia mengakui bahwa penerapan pasal dalam penanganan perkara tersebut tidak tepat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.