MENU
Reklamasi PPS Gabion Belawan Diduga Langgar Hukum, JPKP Sumut Desak Pe...
WA FB
Regional

Reklamasi PPS Gabion Belawan Diduga Langgar Hukum, JPKP Sumut Desak Penghentian

J Editor : Jansen Siahaan | 20 Mar 2026 | 20:40 WIB
Reklamasi PPS Gabion Belawan Diduga Langgar Hukum, JPKP Sumut Desak Penghentian
DPW JPKP Sumatera Utara saat menyoroti kegiatan reklamasi di kawasan PPS Gabion Belawan. (istimewa)

Medan, Sinata.id – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti kegiatan reklamasi atau penimbunan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan, Kota Medan, yang menuai penolakan dari masyarakat nelayan, Kamis (9/3/2026).

Sorotan tersebut menguat setelah tim DPW JPKP Sumut melakukan investigasi lapangan di wilayah Bagan Deli. Hasil penelusuran yang dilakukan pengurus JPKP, Kamaludin (Kamay) dan Zainuddin, menemukan sejumlah indikasi permasalahan, baik dari aspek hukum maupun dampak sosial terhadap masyarakat pesisir.

Ketua DPW JPKP Sumut, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kelautan, lingkungan hidup, serta perlindungan hak nelayan.

“Temuan investigasi internal kami di lapangan, khususnya di Bagan Deli, menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap hak masyarakat nelayan,” ujar Rudy, Jumat (20/3/2026).

Indikasi Pelanggaran Hukum

Dalam kajian awal DPW JPKP Sumut, terdapat beberapa dugaan pelanggaran serius, antara lain:

Perizinan ruang laut: Kegiatan reklamasi diduga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi dari otoritas berwenang. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ketentuan lingkungan hidup: Kegiatan reklamasi yang berdampak besar wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika tidak tersedia atau tidak melibatkan masyarakat terdampak, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran hak nelayan: Aktivitas reklamasi dinilai mengganggu akses nelayan untuk melaut, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Indikasi maladministrasi: Minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam pembangunan.

Rudy menegaskan, apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin lengkap dan dokumen AMDAL yang sah, maka harus segera dihentikan.

“Kami melihat ada potensi pelanggaran hukum yang serius dalam kegiatan reklamasi di PPS Gabion Belawan. Negara tidak boleh mengorbankan hak hidup nelayan demi proyek yang tidak transparan dan tidak partisipatif,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.