MENU
Reklamasi PPS Gabion Belawan Diduga Langgar Hukum, JPKP Sumut Desak Pe...
WA FB
Regional

Reklamasi PPS Gabion Belawan Diduga Langgar Hukum, JPKP Sumut Desak Penghentian

J Editor : Jansen Siahaan | 20 Mar 2026 | 20:40 WIB
Reklamasi PPS Gabion Belawan Diduga Langgar Hukum, JPKP Sumut Desak Penghentian
DPW JPKP Sumatera Utara saat menyoroti kegiatan reklamasi di kawasan PPS Gabion Belawan. (istimewa)

Dampak Terhadap Masyarakat Nelayan

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DPW JPKP Sumut mencatat sejumlah dampak yang telah dirasakan masyarakat, antara lain:

Terganggunya akses keluar-masuk kapal nelayan

Penyempitan jalur pelayaran tradisional

Berkurangnya wilayah tangkap ikan

Potensi meningkatnya banjir rob

Kerusakan ekosistem pesisir dan hutan mangrove

Tuntutan dan Rekomendasi

Atas temuan tersebut, DPW JPKP Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1.Menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi (moratorium)

2.Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proyek

3.Membuka secara transparan dokumen AMDAL dan perizinan

4.Melibatkan masyarakat nelayan dalam setiap proses pengambilan keputusan

5.Menjamin perlindungan wilayah tangkap dan jalur pelayaran nelayan

6.Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum

Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum apabila diperlukan.

“Kami berdiri bersama masyarakat nelayan. Pembangunan harus berkeadilan, bukan merampas ruang hidup rakyat,” pungkasnya. (SN15)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.