MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Restorative Justice Jadi Solusi, Kasus Pencurian Sawit di Aceh Singkil...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Restorative Justice Jadi Solusi, Kasus Pencurian Sawit di Aceh Singkil Berakhir Damai

J Editor : Jansen Siahaan | 08 May 2026 | 17:31 WIB
Restorative Justice Jadi Solusi, Kasus Pencurian Sawit di Aceh Singkil Berakhir Damai
Kejari Aceh Singkil menghentikan kasus pencurian sawit melalui Restorative Justice. (kejariacehsingkil)

Aceh Singkil, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan.

Proses perdamaian berlangsung di Kantor Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, dengan melibatkan tersangka berinisial IYN dan pihak perusahaan PT Nafasindo sebagai pelapor.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kegiatan mediasi turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Sekretaris Desa Gosong Telaga Timur, Ridwan Agosta, mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice dinilai mampu menghadirkan solusi yang lebih mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, proses mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai setelah sebelumnya belum menemukan titik temu dalam tahapan penanganan perkara.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini sehingga perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ridwan pada Jumat (8/5/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang bersedia menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.

Proses mediasi berlangsung dengan disaksikan unsur pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat guna memastikan kesepakatan damai berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan restorative justice sendiri mengutamakan pemulihan keadaan, kesepakatan antara korban dan pelaku, serta mempertimbangkan dampak sosial di lingkungan masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang melibatkan IYN resmi dihentikan penuntutannya oleh Kejari Aceh Singkil. (SN8)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.