MENU
Revisi UUPA Dibahas di DPR RI, Gubernur Aceh Hadiri RDP Banleg
WA FB
Regional

Revisi UUPA Dibahas di DPR RI, Gubernur Aceh Hadiri RDP Banleg

B Editor : Brian Nicholson | 26 May 2026 | 06:00 WIB
Revisi UUPA Dibahas di DPR RI, Gubernur Aceh Hadiri RDP Banleg
Suasana kebersamaan usai Rapat Dengar Pendapat revisi UUPA di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh menyatukan langkah memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta kepastian Dana Otonomi Khusus demi kepentingan masyarakat Aceh. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali bergulir di Badan Legislasi DPR RI, Senin (25/5/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri unsur DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk menyelaraskan sejumlah usulan perubahan dalam regulasi yang mengatur kekhususan Aceh.

Dalam agenda yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf tampak hadir langsung memantau jalannya pembahasan. Ia datang bersama Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun, dan mengikuti proses rapat dari area ruang sidang Banleg DPR RI.

Menurut Muzakir Manaf, kehadirannya bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan pembahasan revisi UUPA yang sedang dibahas antara DPR RI, DPR Aceh, dan Pemerintah Aceh. Ia juga menilai langkah DPR Aceh dalam memperjuangkan substansi revisi sebagai bagian dari upaya memperkuat kepentingan Aceh di tingkat nasional.

Sebelum rapat dimulai, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat berada di lingkungan Banleg DPR RI untuk mengikuti perkembangan agenda pembahasan tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan proses RDP berlangsung kondusif tanpa perdebatan berarti. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi antara draf revisi yang disusun DPR RI dengan usulan dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.

Rapat yang berlangsung sekitar 20 menit itu dipimpin Ketua Panitia Kerja Banleg DPR RI, Ahmad Imam Sukri. Dalam forum tersebut, Banleg menegaskan bahwa revisi UUPA diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Aceh.

Dari pihak DPR Aceh, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyampaikan apresiasi atas undangan Banleg DPR RI kepada tim pembahas revisi UUPA dari Aceh. Penyampaian tanggapan teknis kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Ali Basrah.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat 28 poin perubahan yang masuk dalam draf revisi UUPA, termasuk perubahan pada bagian konsideran. Sebelumnya, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh diketahui hanya mengusulkan revisi terhadap delapan pasal serta penambahan satu pasal baru.

Namun, hasil telaah tim pembahas dari Aceh menyebutkan hanya delapan poin yang dinilai belum sinkron, terutama terkait kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam kesepakatan damai Helsinki.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.