MENU
Rp34 Triliun Dana Desa Resmi Diparkir ke Koperasi, Infrastruktur Teran...
WA FB
Nasional

Rp34 Triliun Dana Desa Resmi Diparkir ke Koperasi, Infrastruktur Terancam?

R Editor : Redaksi Sinata | 16 Feb 2026 | 18:36 WIB
Rp34 Triliun Dana Desa Resmi Diparkir ke Koperasi, Infrastruktur Terancam?
Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah Republik Indonesia resmi mengubah wajah anggaran Dana Desa 2026, memprioritaskan dana itu untuk memperkuat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Nusantara.

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang berlaku efektif sejak 12 Februari 2026 setelah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut regulasi terbaru, porsi alokasi 58,03 persen dari total pagu Dana Desa—yang mencapai Rp60,57 triliun—dipastikan dialokasikan khusus untuk mendukung implementasi KDMP. Ini berarti sekitar Rp34,57 triliun dari anggaran desa yang selama ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat kini difokuskan untuk pengembangan koperasi desa.

Dalam penjelasan aturan yang termuat pada Pasal 15 ayat (3), Menkeu Purbaya menegaskan bahwa “penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP... dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa...”.

Sumber pemerintah menjelaskan, alokasi besar ini diarahkan untuk pembangunan gerai fisik, gudang, serta kelengkapan operasional koperasi desa. Skema ini diharapkan mendorong kebutuhan modal kerja koperasi sekaligus menciptakan akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal desa.

Aturan ini juga mencerminkan sinergi kebijakan ekonomi pemerintah pusat yang sebelumnya meluncurkan program Kopdes Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi paling dekat dengan masyarakat desa—yang dimaksudkan bisa menjadi ujung tombak usaha mikro, kecil, dan perkoperasian di tingkat akar rumput.

Meski program ini mendapatkan dukungan dari pusat, praktisi pembangunan pedesaan memperingatkan adanya risiko terhadap kegiatan prioritas desa lain seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan tanggung jawab pelayanan dasar masyarakat. Ini karena anggaran yang tersisa untuk kebutuhan Dana Desa di luar KDMP kini tinggal sekitar Rp26 triliun.

Sejumlah kepala desa sebelumnya menyampaikan kekhawatiran bahwa pengalihan anggaran Desa bisa mengganggu rencana pembangunan yang sudah dirumuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Sumber dari desa 3T (terdepan, terluar, tertinggal) menyebut perlunya koordinasi yang lebih baik agar aksi pembangunan tidak kehilangan momentum.

Sementara itu, di gedung parlemen dan Kementerian Koperasi serta UKM, sejumlah anggota legislatif menyambut positif langkah ini sebagai bagian dari usaha untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa. Argumen ini selaras dengan dorongan agar koperasi desa tidak hanya menjadi pengelola dana, tetapi juga berperan sebagai perantara produksi dan distribusi barang kebutuhan masyarakat desa.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.