Jakarta, Sinata.id — Waktu menuju Pemilu 2029 terus berjalan, namun hingga kini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak, mengingat revisi regulasi dinilai krusial untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Dalam kalender politik, tiga tahun bukanlah waktu yang panjang untuk menyiapkan sistem pemilu yang matang.
Apalagi, hasil evaluasi Pemilu 2024 mencatat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari kompleksitas desain keserentakan, tingginya beban kerja penyelenggara, hingga kualitas representasi politik yang belum optimal.
Di sisi lain, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat juga menuntut segera diintegrasikan ke dalam UU Pemilu.
Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 135/2024 yang berdampak langsung pada desain sistem pemilu ke depan.
Ancaman Ketidakpastian Regulasi Situasi semakin rumit karena dalam waktu dekat proses seleksi penyelenggara pemilu akan dimulai.
Artinya, aktor yang akan menjalankan pemilu berpotensi direkrut tanpa kepastian aturan terbaru yang akan digunakan.
Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan ketidaksinkronan dalam tata kelola pemilu, bahkan membuka peluang terjadinya ketidakpastian hukum. Kritik terhadap DPR dan Pemerintah Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, menilai lambannya pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata.
Ia mempertanyakan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah dalam memperbaiki sistem demokrasi.
“Penguluran waktu ini berpotensi membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan krisis konstitusional di masa depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, jika tahapan pemilu berjalan tanpa dasar hukum yang diperbarui dan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka legitimasi proses demokrasi dapat dipertanyakan.
Minim Transparansi Selain lambannya pembahasan, minimnya transparansi dalam proses legislasi juga menjadi sorotan.
Publik dinilai belum mendapatkan akses yang memadai untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan UU Pemilu.
Padahal, sebagai fondasi utama demokrasi, regulasi tersebut seharusnya disusun secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat luas.
Tepi Indonesia pun menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan RUU Pemilu Mengintegrasikan seluruh putusan MK, khususnya Putusan Nomor 135/2024 Menjamin proses legislasi yang transparan dan partisipatif.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.