Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di dekat Masjid Jami’, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir.
Sepeda motor Honda CB 150 BK 4681 AAE yang dikendarai Bonar Manurung (22), berboncengan dengan Tri Ogest Purba (19), diduga menabrak bagian belakang kendaraan lain yang belum teridentifikasi dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Kedua korban meninggal dunia di tempat dan sempat dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tebing Tinggi, kecelakaan terjadi saat korban mencoba mendahului kendaraan di depannya melalui lajur kanan dengan ruang gerak terbatas.
Klaim Sudah Masuk, Santunan Belum Cair
Pihak keluarga menyebut berkas administrasi klaim telah diserahkan ke PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi. Namun hingga kini, santunan belum dicairkan.
Perwakilan Jasa Raharja Tebing Tinggi, Nico, dalam keterangannya kepada Sinata.id pada Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa proses masih menunggu kehadiran saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
“Saksi tersebut dari pihak kepolisian yang mengetahui kejadian laka lantas. Demi kelancaran proses ini, tentu sangat dibutuhkan kehadiran saksi di kantor Jasa Raharja Tebing Tinggi,” ujar Nico.
Menurutnya, pencairan santunan tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan prosedur operasional standar (SOP), termasuk verifikasi lapangan dan keterangan saksi.
Ia juga menegaskan bahwa dana santunan bersumber dari keuangan negara sehingga harus dicairkan sesuai regulasi.
Koordinasi Antar Lembaga Jadi Sorotan
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antara aparat kepolisian dan Jasa Raharja dalam percepatan pemenuhan hak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Di satu sisi, kepatuhan terhadap prosedur merupakan kewajiban. Namun di sisi lain, keterlambatan pencairan santunan dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarga tercinta.
Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan masih dalam penyelidikan, sementara proses santunan menunggu kelengkapan administrasi berupa keterangan saksi.
Berita Terkait
Pemkab Taput Tancap Gas Digitalisasi UMKM, Siap Dongkrak Investasi Daerah
11 Jun 2026
Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
11 Jun 2026
DPRD dan Bupati Dairi Sepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah 2026-2046
11 Jun 2026
Diduga Alami Gangguan Kemudi, Dump Truck Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara
11 Jun 2026
Target Rp7,98 Miliar, Pajak Kendaraan di Humbahas Baru Terkumpul 33 Persen
11 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.