MENU
Sawah Mengering, Sekda Simalungun Jadwalkan RDP Terkait Umbul Air Aek...
WA FB
Regional

Sawah Mengering, Sekda Simalungun Jadwalkan RDP Terkait Umbul Air Aek Nauli bersama Perumda Tirtauli

B Editor : Brian Nicholson | 25 Apr 2026 | 11:50 WIB
Sawah Mengering, Sekda Simalungun Jadwalkan RDP Terkait Umbul Air Aek Nauli bersama Perumda Tirtauli
Sekda Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, saat berbincang bersama tim Sinata.id membahas berbagai persoalan daerah, termasuk isu pengelolaan umbul air yang berdampak pada areal persawahan di Kecamatan Panei. (Foto: Sinata/SN17)

Simalungun, Sinata.id - Kondisi areal persawahan yang mengalami kekeringan di sejumlah wilayah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, kini menjadi perhatian pemerintah daerah. Kekeringan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan umbul air di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, saat berbincang-bincang dengan Sinata.id di kantornya di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (24/04/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

"Kita akan mengundang pihak Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar dan seluruh Instansi terkait jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menyelesaikan masalah Umbul Air di Dusun Aek Nauli Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei," ucap Mixnon.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan air bagi areal persawahan di bagian hilir umbul air. Menurutnya, Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar semestinya juga memikirkan kepentingan kebutuhan air bagi petani, dan tidak hanya berfokus pada kebutuhan warga Kota Pematangsiantar.

Lebih lanjut, Mixnon menegaskan bahwa umbul air yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun tidak seharusnya dikelola secara sepihak. Ia menilai tindakan pembangunan bak penampungan air secara permanen oleh Perumda Tirtauli perlu menjadi perhatian serius.

Menurutnya, pembangunan tersebut tidak boleh dilakukan secara semena-mena, terlebih jika bertujuan untuk kepentingan komersial dan profit semata tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, khususnya petani.

Akibat pembangunan bak penampungan tersebut, fungsi umbul air disebut telah berubah. Padahal, sejak puluhan tahun lalu, umbul air itu telah dimanfaatkan oleh petani sebagai sumber utama untuk mengairi sawah.

"Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar masih memiliki tunggakan sejumlah Rp.15 miliar ke Pemkab Simalungun. Pemkab Simalungun akan berusaha keras mengembalikan fungsi Umbul/Mata Air tersebut ke kondisi semula supaya petani bisa kembali bertanaman padi," tutur Mixnon.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui forum resmi bersama seluruh pihak terkait.

"Minggu depan kita adakan RDP bersama petani dan mengundang Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar serta Instansi terkait," ungkap Mixnon.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.