Simalungun, Sinata.id – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Dalam kurun waktu satu pekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan mengamankan 13 tersangka dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No.110, Pematang Raya, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus selama periode 13 hingga 20 Mei 2026 itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram.
Wakapolres Simalungun, Kompol Imam Alriyuddin, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami akan terus bergerak memutus mata rantai jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya di hadapan awak media.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Sat Narkoba bersama jajaran Polsek yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Narkoba, AKP Carles Hartono Nababan, menjelaskan pengungkapan kasus demi kasus tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh kepolisian.
“Kami terus memburu jaringan peredaran narkoba. Tidak ada tempat aman bagi para pelaku di wilayah Simalungun,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas, AKP Verry Purba, mengatakan press release tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik atas kinerja kepolisian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika tanpa rasa takut.
“Identitas pelapor akan dirahasiakan. Kami berharap masyarakat ikut berperan agar Simalungun terbebas dari bahaya narkoba,” katanya. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.