MENU
Siapa yang Ngotot Ingin Mempidanakan Ferry Irwandi Sampai Segitunya?
WA FB
Nasional

Siapa yang Ngotot Ingin Mempidanakan Ferry Irwandi Sampai Segitunya?

R Editor : Redaksi Sinata | 12 Sep 2025 | 17:11 WIB
Siapa yang Ngotot Ingin Mempidanakan Ferry Irwandi Sampai Segitunya?
Ferry Irwandi.

Jakarta, Sinata.id - Kontroversi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, terus menuai sorotan publik. Setelah rencana pelaporan pencemaran nama baik terhadap Ferry terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI menyatakan menemukan dugaan tindak pidana lain yang dinilai lebih serius. Namun, langkah ini justru menimbulkan tanda tanya serta kritik dari berbagai kalangan.

Dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil dan disiarkan melalui kanal YouTube Imparsial pada Jumat (12/9/2025), Ferry Irwandi mengungkapkan kebingungannya. Ia mengaku tidak memahami alasan TNI terus berupaya memperkarakan dirinya.

“Terkait kasus saya, kenapa sampai dicari-cari segitunya, saya benar-benar tidak tahu sampai sekarang,” ujarnya.

Ferry juga menyinggung pernyataan TNI mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius. “Yang terakhir ini katanya ada tindak pidana yang lebih serius. Saya sampai heran, siapa sebenarnya yang saya sakiti?” tambahnya.

Ia menyebut aneh ketika sejumlah tokoh nasional, seperti Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD, sudah memberi penjelasan hukum terkait kasusnya, namun TNI tetap mencari dasar lain untuk memproses dirinya.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry.

Namun, langkah tersebut terbentur putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga atau institusi tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Menko Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan hal serupa, bahwa hanya individu yang merasa dicemarkan nama baiknya yang bisa melaporkan ke aparat penegak hukum, bukan perwakilan institusi.

TNI Klaim Ada Dugaan Pidana Lain

Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, ia menegaskan ada indikasi tindak pidana lain yang diduga dilakukan Ferry.

“TNI memahami dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, kami menemukan indikasi pelanggaran hukum lain yang sifatnya lebih serius,” ujarnya kepada wartawan.

Freddy menegaskan TNI akan menempuh langkah sesuai hukum serta menghormati kebebasan berpendapat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.