Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Imparsial, PBHI, Centra Initiative, hingga Setara Institute, menilai langkah TNI sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menilai keterlibatan TNI dalam memantau aktivitas ruang siber menguatkan indikasi militerisasi di ranah sipil.
“Upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi justru memperlihatkan adanya gejala militerisasi ruang siber serta intervensi terhadap penegakan hukum,” demikian pernyataan tertulis mereka.
Koalisi juga menilai tindakan tersebut dapat menjadi ancaman bagi demokrasi dan prinsip negara hukum. Mereka mendesak agar TNI, jika memang menemukan pelanggaran hukum, menempuh jalur hukum yang terbuka dan transparan.
Pernyataan TNI dan Polisi
Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya menyebut pihaknya menemukan sejumlah fakta dugaan pelanggaran hukum melalui patroli siber. Namun, ia tidak merinci lebih jauh soal temuan tersebut, dan menyatakan hal itu akan menjadi ranah penyidik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi dari pihak TNI. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa TNI sempat mengajukan konsultasi terkait pencemaran nama baik institusi.
Namun, polisi mengingatkan kembali bahwa sesuai putusan MK, lembaga negara tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik, melainkan harus individu yang menjadi korban.
Menanggapi hal tersebut, Ferry menegaskan dirinya tidak pernah berusaha menghindar. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menegaskan siap menghadapi segala proses hukum.
“Saya tidak pernah lari, nomor saya tetap sama, tidak pernah diganti. Kalau memang ada yang merasa tidak bisa menghubungi saya, itu tidak benar. Saya siap menghadapi semuanya. Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tulis Ferry. (A46)
Sumber: detikCom
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.