Jakarta, Sinata.id – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta/Solo, Selasa (24/2/2026).
Persidangan menghadirkan Tiffauzia Tyasumma (dr. Tifa) dan Bonatua Silalahi sebagai saksi ahli dari pihak penggugat. Atas kehadiran dr. Tifa, kuasa hukum Jokowi menyatakan keberatan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai status hukum dr. Tifa menjadi alasan keberatan.
“Berkenaan dengan kehadiran Tiffauzia Tyasumma untuk memberikan keterangan sebagai ahli, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pokok sengketa CLS, maka kami menyatakan keberatan,” ujar Irpan.
Sementara itu, terhadap saksi ahli Bonatua Silalahi, pihak Jokowi menyatakan tidak keberatan.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mempersilakan kuasa hukum menyampaikan keberatan tersebut dalam kesimpulan akhir. “Untuk Bonatua nanti boleh bertanya. Untuk dr. Tifa, tanggapannya disampaikan di kesimpulan,” kata Achmad Satibi.
Sidang di PN Solo dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Gugatan CLS ijazah Jokowi diajukan dua alumnus UGM, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan ditujukan kepada:
Jokowi sebagai tergugat I
Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat II
Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III
Polri sebagai turut tergugat IV
Kuasa Hukum UGM Pertanyakan Kapasitas dr. Tifa
Persidangan sempat memanas ketika kuasa hukum UGM, Yusuf Wibowo, mempertanyakan kapasitas dr. Tifa sebagai saksi ahli.
Dalam sidang, Yusuf menanyakan publikasi ilmiah dr. Tifa yang terindeks Scopus.
“Kalau memang saksi ahli sebagai peneliti, apakah kami bisa mengakses jurnal yang terindeks Scopus?” tanya Yusuf.
Pertanyaan tersebut diajukan untuk menilai standar akademik saksi ahli yang umumnya diukur melalui publikasi ilmiah bereputasi.
dr. Tifa: Tidak Perlu Jurnal Scopus
Menanggapi hal itu, dr. Tifa menegaskan dirinya tidak membutuhkan publikasi jurnal Scopus. Ia menilai capaian ilmiahnya telah melampaui kebutuhan tersebut.
“Soal peneliti membutuhkan karya di Scopus atau jurnal terindeks. Di Indonesia, yang membutuhkan itu biasanya untuk kenaikan pangkat. Saya sudah melampaui itu,” ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.