MENU
Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Kebera...
WA FB
Nasional

Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

J Editor : Jansen Siahaan | 24 Feb 2026 | 22:42 WIB
Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Sidang gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo. (sindonews)

dr. Tifa bahkan membandingkan posisinya dengan filsuf besar dunia seperti Plato dan Socrates. Ia menyebut buku yang diterbitkannya setara dengan ribuan jurnal ilmiah.

“Posisi saya sudah menjadi gurunya orang-orang yang membutuhkan jurnal itu. Dalam bahasa penelitian, saya sudah berada di posisi oracle. Seperti Plato, Socrates, Galileo, mereka mentasbihkan karyanya bukan lagi pada jurnal, tapi pada buku. Satu buku setara dua ribu jurnal. Jadi tidak penting bagi saya menerbitkan jurnal lagi,” ungkapnya.

Keberatan Kuasa Hukum Jokowi

Selain mempertanyakan kapasitas, kuasa hukum Jokowi juga menilai kesaksian dr. Tifa tidak independen karena berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

“Kami keberatan karena yang bersangkutan berstatus tersangka terkait laporan fitnah tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi. Dengan status tersebut, keterangan di persidangan berpotensi tidak independen,” jelas YB Irpan.

Latar Belakang Kasus

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah mencuat beberapa tahun terakhir. Perkara ini pertama kali mencuat ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Ia menuduh Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan presiden.

Pada akhir 2023, Jokowi resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.