Jakarta, Sinata.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji aturan baru dalam Undang-Undang Paten yang dinilai berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap obat-obatan murah, terutama obat generik.
Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026), Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membeberkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak paten perusahaan farmasi dan hak masyarakat memperoleh obat terjangkau.
BPOM menjelaskan Indonesia saat ini masih menerapkan konsep bolar provision, yakni aturan yang memungkinkan produsen obat generik mulai melakukan penelitian dan persiapan izin edar meski masa paten obat asli belum habis.
Tujuannya agar begitu paten berakhir, obat generik bisa langsung beredar di pasaran dengan harga lebih murah.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Andriana Krisnawati, mengatakan kebijakan itu penting untuk mempercepat ketersediaan obat generik bagi masyarakat.
“Tujuannya adalah mempercepat ketersediaan obat generik yang terjangkau segera setelah paten inovator itu berakhir,” ujarnya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Menurut BPOM, aturan tersebut tetap diakomodasi dalam UU Paten terbaru dan diperkuat lewat Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang registrasi obat.
Dengan mekanisme itu, perusahaan farmasi generik bisa mulai mengurus izin edar hingga lima tahun sebelum masa paten habis, meski obat baru boleh dipasarkan setelah perlindungan paten berakhir.
Di sisi lain, YLKI mengingatkan bahwa aturan paten farmasi bisa berdampak serius terhadap masyarakat jika tidak diawasi ketat.
Tenaga Ahli YLKI, Sudaryatmo, menyebut sistem paten sering membuat harga obat menjadi mahal karena perusahaan pemegang paten mendapat hak monopoli hingga 20 tahun.
Akibatnya, banyak pasien di negara berkembang kesulitan mendapatkan pengobatan yang layak.
“Pasien di negara miskin sering kali hanya mendapatkan sedikit atau bahkan tidak mendapatkan manfaat kesehatan sama sekali,” kata Sudaryatmo.
Sidang ini bermula dari gugatan sejumlah organisasi pasien dan pegiat kesehatan terhadap UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten.
Para pemohon menilai penghapusan Pasal 4 huruf f dalam aturan lama membuka celah bagi perusahaan farmasi memperpanjang monopoli obat melalui paten-paten baru yang dinilai tidak memberi manfaat signifikan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.