Mereka khawatir praktik tersebut akan membuat harga obat tetap mahal dan menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Para pemohon juga menilai aturan baru itu bertentangan dengan hak masyarakat atas kepastian hukum dan hak memperoleh layanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.