Sinata.id – AKBP Basuki dipecat, Ajun Komisaris Besar Polisi ini resmi dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025), buntut hubungan asmaranya dengan dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang kemudian ditemukan tewas di sebuah kos-hotel (kostel) di Kecamatan Gajahmungkur.
Ironisnya, di tengah derasnya sorotan publik dan tekanan agar Polri “bersih-bersih” dari perilaku anggotanya, istri sah AKBP Basuki justru datang ke ruang sidang untuk membela sang suami dan menyatakan keberatan atas keputusan pemecatan tersebut.
Sidang etik digelar tertutup sejak sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jateng.
Sekitar pukul 16.25 WIB, pintu ruang sidang terbuka. AKBP Basuki tampak berjalan keluar dengan kepala tertunduk, mengenakan rompi hijau bertuliskan “Patsus” (penempatan khusus).
Kedua tangannya terikat kabel ties, dan ia dikawal ketat sejumlah anggota Propam yang berusaha menghalangi sorotan kamera jurnalis.
Komisi sidang dipimpin Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel, dengan wakil ketua Kombes Rio Tangkari yang juga Kabidkum Polda Jateng, serta anggota komisi AKBP Dandung.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa perkara yang disidangkan merupakan pelanggaran berat menyangkut kesusilaan, perilaku pribadi, dan citra institusi.
“Yang bersangkutan menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial DLL alias Levi, tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, bahkan memasukkannya dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah,” ujar Artanto, dikutip Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kematian Dwinanda Linchia Levi, Istri AKBP Basuki Diperiksa, Terancam Dipecat!
Dua Sanksi Tercela
Dalam sidang itu, Komisi Kode Etik menjatuhkan dua jenis sanksi.
Pertama, sanksi etik yang menyatakan perbuatan AKBP Basuki sebagai tindakan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan PTDH dari kedinasan Polri.
“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tegas Artanto.
Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, yang diundang mengikuti persidangan, menilai putusan tersebut sejalan dengan harapan keluarga sejak awal.
“Putusannya PTDH, dipecat dengan tidak hormat. Pertimbangan majelis, antara lain perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri, tinggal satu kamar dengan perempuan yang bukan istri sah, dan penempatan di Patsus 30 hari,” ujar Zainal.