“Hasil otopsi sudah ada, tetapi masih didalami dan diterjemahkan ke bahasa yang mudah dipahami,” jelas Artanto.
Polisi menegaskan tidak hanya berhenti pada dugaan kelalaian. Mereka juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain, bergantung pada hasil pendalaman otopsi dan analisis toksikologi serta patologi korban.
Baca Juga: Mbah Tarman Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar
Basuki Ajukan Banding, Keluarga Korban Siap Kawal
Meski sudah dijatuhi PTDH, perjalanan kasus ini belum berhenti. AKBP Basuki memanfaatkan haknya untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Banding diajukan melalui Propam Polda Jateng dan akan diproses di Mabes Polri.
“Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto.
Ia juga membantah kabar bahwa Basuki telah mengajukan pensiun dini.
“Nihil, tidak ada pengajuan pensiun dini. Yang diajukan hanya banding terhadap putusan Kode Etik,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak keluarga Levi melalui kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses banding maupun proses pidana.
“Kalau bandingnya nanti di Mabes Polri, kami tetap akan kawal dan mendesak agar kepolisian transparan. Publik sudah terlanjur mengikuti kasus ini, dan kepercayaan masyarakat dipertaruhkan,” ujar Zainal.
Bagi keluarga Levi, PTDH jadi sinyal awal bahwa institusi Polri bersedia menindak anggotanya sendiri.
Namun mereka menegaskan bahwa persoalan belum selesai sebelum ada kejelasan utuh mengenai penyebab kematian dosen muda tersebut dan siapa yang bertanggung jawab di mata hukum pidana. [a46]