Baca Juga: 10 Fakta Baru Kematian Dwinanda Linchia Levi, Dari Kondisi Jenazah hingga Keterlibatan AKBP Basuki
Korban Tanpa Busana, Keterangan Berubah-ubah
Ketika jenazah Levi ditemukan, ia dilaporkan dalam kondisi tanpa busana di lantai kamar kostel.
Dalam sidang, Basuki mengaku tidak tahu mengapa Levi tidak lagi mengenakan pakaian.
Menurut pengakuannya, saat hendak tidur, Levi masih memakai kaus dan celana training.
“Ketika ditanya majelis, kenapa bajunya dilepas, jawaban Basuki tidak jelas dan terkesan berubah-ubah dibandingkan keterangan awal pemeriksaan,” ungkap Zainal.
Hal lain yang mencuat, menurut Zainal, adalah pengakuan Basuki soal hubungan seksual dengan Levi.
Pada pemeriksaan awal, Basuki disebut menyatakan tidak pernah berhubungan badan.
Namun dalam sidang etik, ia mengakui pernah melakukan hubungan seksual dengan Levi.
“Bahasanya tadi keceplosan, akhirnya dia mengakui pernah berhubungan seksual,” imbuh Zainal.
Baca Juga: AKBP Basuki Bantah Punya Hubungan Asmara, tapi Tercatat Satu KK dengan Dwinanda Linchia Levi
Proses Pidana: Dugaan Kelalaian, Pasal 359 KUHP
Di luar sidang etik, AKBP Basuki juga tengah menghadapi proses hukum pidana terkait kematian Levi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut penyidik melihat adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Semua yang terkait unsur kelalaian itu kami dalami, mulai dari saat dia berada di lokasi hingga proses membawa korban ke rumah sakit,” kata Dwi.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tiga kali, dua kali di kostel dan satu kali pada mobil pribadi Basuki. Sejumlah barang bukti disita dan dikirim ke laboratorium forensik, antara lain ponsel Basuki dan Levi, laptop, rekaman CCTV, pakaian, seprei, serta obat-obatan.
Hasil otopsi dari RSUP Dr Kariadi juga sudah diterima penyidik. Namun, menurut Kabid Humas Polda Jateng, hasil itu masih dalam bahasa medis dan perlu didalami bersama dokter forensik sebelum disampaikan ke publik.