MENU
Soroti Krisis Air Pertanian di Simalungun, Ahli Hukum Minta Perumda Ti...
WA FB
Regional

Soroti Krisis Air Pertanian di Simalungun, Ahli Hukum Minta Perumda Tirtauli Prioritaskan Petani

B Editor : Brian Nicholson | 11 Apr 2026 | 12:56 WIB
Soroti Krisis Air Pertanian di Simalungun, Ahli Hukum Minta Perumda Tirtauli Prioritaskan Petani
Ahli Hukum Pidana Dr. Sarbudin Panjaitan, SH, MH saat memberikan pandangan terkait pengelolaan sumber daya air yang dinilai harus mengutamakan kebutuhan pertanian rakyat di wilayah Simalungun. (Photo: Istimewa)

Simalungun, Sinata.id – Permasalahan ketersediaan air bagi lahan pertanian di sejumlah wilayah Kabupaten Simalungun menjadi perhatian, menyusul keluhan petani terkait berkurangnya pasokan air yang berdampak pada kondisi persawahan.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana Dr. Sarbudin Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus mengedepankan kepentingan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok air untuk pertanian rakyat, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

“Ada beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan kebutuhan air minum dan lahan pertanian rakyat, antara lain UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujarnya.

Ia menjelaskan, poin penting UU No. 41 Tahun 2009 adalah mengatur perlindungan, alih fungsi, dan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Undang-undang ini masih menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah serta menjadi instrumen hukum penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

“Umbul atau mata air yang sudah lama digunakan petani sebagai sumber air untuk mengairi lahan persawahan dilarang diambil alih oleh perusahaan swasta atau BUMD untuk kepentingan komersial. Apalagi jika sampai mengakibatkan sawah tidak mendapat pasokan air, menjadi kering, dan tidak bisa ditanami padi maka bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009,” tegasnya.

Menurutnya, pengusahaan umbul maupun mata air harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan, dan ekonomi secara seimbang. Petani juga dapat menempuh jalur hukum pidana maupun perdata untuk menuntut ganti rugi atas kehilangan hasil panen.

Hal tersebut disampaikan Dr. Sarbudin Panjaitan kepada tim Sinata.id saat dimintai tanggapan terkait adanya sekitar 150 hektare areal persawahan yang mengalami kekeringan dan retak-retak, sehingga tidak dapat ditanami padi. Kondisi ini memaksa petani mengalihfungsikan lahan menjadi tanaman palawija. Pernyataan itu disampaikannya di kantornya di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Jumat (11/04/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengusahaan sumber daya air, termasuk mata air atau umbul, untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin dari pemerintah dan tetap harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pokok pertanian rakyat.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.