Medan, Sinata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan bahwa program parkir tepi jalan menggunakan stiker barcode berlangganan tidak lagi diberlakukan secara umum. Kepala Dishub Medan, Erwin Saleh, menyampaikan bahwa stiker hanya dapat digunakan sesuai masa aktif yang tertera.
“Setiap stiker parkir berlaku selama satu tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, otomatis tidak bisa digunakan lagi. Namun, bagi pengguna yang masih memiliki stiker aktif, tetap dapat memanfaatkannya hingga periode berakhir,” ujar Erwin, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, penjualan stiker dilakukan secara intensif sejak Juli hingga akhir 2024, sementara pada awal 2025 jumlah penjualan sudah menurun. Dengan demikian, pembeli stiker di awal tahun 2025 masih berhak memanfaatkan fasilitas parkir berlangganan hingga awal 2026. Namun sejak Mei 2025, Dishub resmi menghentikan penjualan stiker tersebut.
Saat ini, petugas Dishub tengah melakukan penertiban di lapangan dengan mencabut stiker yang sudah melewati masa berlaku. Erwin menambahkan, Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk melakukan pembenahan sistem parkir tepi jalan dengan regulasi baru agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan transparan. (SN7)