BALIGE, Sinata.id – Suara keras masyarakat adat menggema dalam forum kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Balige, Sabtu (9/5/2026).
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA), berbagai organisasi masyarakat sipil hingga tokoh adat mendesak DPR RI agar segera mengesahkan aturan yang telah belasan tahun mandek di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Kunjungan kerja Baleg DPR RI itu dipimpin Wakil Ketua Baleg Marthin Manurung dan dihadiri sejumlah kepala daerah dari kawasan Tapanuli, pimpinan DPRD, akademisi, tokoh agama, hingga komunitas masyarakat adat dari empat kabupaten di Sumatera Utara.
Namun forum tersebut tak sekadar menjadi agenda seremonial. Sejumlah perwakilan masyarakat adat menyampaikan kritik keras terhadap substansi RUU MA yang dinilai masih berbelit-belit dan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat.
Salah satu sorotan utama muncul terkait penggunaan istilah “pengakuan” masyarakat adat dalam RUU tersebut.
“Masyarakat adat tidak membutuhkan pengakuan dari negara. Kami sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri,” menjadi salah satu pandangan yang mengemuka dalam forum tersebut.
Masyarakat adat menilai negara bukan pihak yang menciptakan masyarakat adat, melainkan berkewajiban melindungi hak-hak yang secara historis dan kultural sudah melekat sejak lama.
Mandek Hampir 20 Tahun Dalam sambutannya, Marthin Manurung mengakui RUU Masyarakat Adat telah hampir dua dekade masuk daftar prioritas Prolegnas namun belum juga disahkan.
“Baleg DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU MA sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap masyarakat adat di Indonesia,” ujar Marthin.
Ia juga mengungkapkan nomenklatur RUU yang sebelumnya memakai istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) kini kembali diubah menjadi Masyarakat Adat (MA) karena dianggap lebih tepat secara substansi.
Forum di Balige sendiri menjadi salah satu lokasi serap aspirasi nasional selain Bali dan Sumatera Barat. Proses Pengakuan Dinilai Rumit dan Politis Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti AMAN Tano Batak, KSPPM, BRWA, dan Bakumsu menyoroti mekanisme pengakuan masyarakat adat yang selama ini dianggap terlalu birokratis.
Mereka mengkritik proses identifikasi, validasi, dan verifikasi yang dinilai berpotensi mempersulit masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat dan wilayah adat mereka.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.