Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik ketenagakerjaan yang mencuat di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) kini memasuki babak baru. Setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar menyatakan tidak memiliki data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SHK, penasehat hukum Ikhsan Gunawan meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Ikhsan, informasi yang disampaikan Disnaker Kota Pematangsiantar tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Sebab, keberadaan PP maupun PKB merupakan instrumen penting yang menjadi dasar pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
“Dengan tidak adanya PP maupun PKB di PT SHK, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai tata tertib kerja, mekanisme pemberian sanksi, hak cuti, jam kerja, lembur hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Ikhsan Gunawan, Sabtu (6/6/2026).
Sorotan terhadap PT SHK sebelumnya muncul setelah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansinya, PT SHK belum mendaftarkan PP maupun PKB.
“Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,” tulis Robert Samosir saat dikonfirmasi Sinata.id melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut muncul di tengah bergulirnya persoalan hubungan kerja yang dialami salah seorang pekerja PT SHK, Godfrit Freddy Sianturi. Sebelumnya, Godfrit mengaku mengalami sejumlah tindakan perusahaan mulai dari perpindahan penugasan, penurunan jabatan tanpa surat keputusan resmi, pemotongan upah, hingga penerbitan Surat Peringatan secara beruntun.
Bagi Ikhsan, kondisi tersebut justru membuat keberadaan PP maupun PKB menjadi semakin penting untuk ditelusuri. Sebab, seluruh kebijakan perusahaan yang menyangkut hak dan kewajiban pekerja seharusnya memiliki landasan aturan yang jelas dan sah menurut hukum.
“Kalau memang tidak ada PP atau PKB, maka muncul pertanyaan mendasar. Dasar aturan apa yang digunakan perusahaan untuk mengatur tata tertib kerja, memberikan sanksi, menerbitkan surat peringatan, melakukan mutasi, penurunan jabatan, mengatur jam kerja, lembur maupun hak-hak pekerja lainnya? Ini yang harus diperiksa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang pekerja atau buruh untuk membuat Peraturan Perusahaan apabila di perusahaan tersebut belum terdapat Perjanjian Kerja Bersama.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.