Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Peraturan Perusahaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan menciptakan kepastian dalam hubungan industrial.
“Peraturan Perusahaan merupakan pedoman yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Karena itu keberadaannya menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan maupun ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja,” katanya.
Tidak hanya itu, Ikhsan juga mengingatkan bahwa Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Peraturan Perusahaan harus memperoleh pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
“Jadi persoalannya bukan hanya ada atau tidak ada dokumen. Tetapi apakah aturan itu telah dibuat dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Itu yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, apabila benar perusahaan belum memiliki PP yang telah disahkan sebagaimana diatur undang-undang, maka kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban ketenagakerjaan.
“Jika benar demikian, maka patut diduga perusahaan telah mengabaikan instrumen hukum yang seharusnya menjadi dasar pengaturan hubungan kerja di internal perusahaan. Kondisi ini berpotensi merugikan pekerja dan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap norma hubungan industrial,” katanya.
Atas dasar itu, ia mendesak Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap PT SHK untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Saya meminta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap PT SHK. Perlu ada kejelasan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang atau tidak. Jangan sampai hak-hak pekerja berada dalam ketidakpastian akibat tidak jelasnya aturan yang menjadi dasar hubungan kerja,” tegasnya.
Ikhsan juga menyinggung adanya ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tertentu yang diatur undang-undang.
Menurutnya, Pasal 188 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur ancaman pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta terhadap pelanggaran ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut.
“Karena itu pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan menjadi penting untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu terdapat mekanisme dan konsekuensi hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.