Di sisi lain, persoalan yang dialami Godfrit Freddy Sianturi juga memunculkan pertanyaan lain mengenai hubungan kerja di lingkungan perusahaan. Selain mengaku bekerja di PT SHK, Godfrit sebelumnya menyebut menerima transfer gaji dari PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC), sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya terdaftar melalui PT SHK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SHK belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Disnaker Kota Pematangsiantar mengenai belum terdaftarnya PP maupun PKB perusahaan tersebut. Sinata.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan secara berimbang. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.