Dairi, Sinata.id - Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi tambang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan disebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan, jalan umum, hingga daerah aliran sungai.
Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) galian C yang beroperasi di Kabupaten Dairi.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan perlu diperketat guna memastikan seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan lingkungan hidup.
“Kegiatan pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak infrastruktur jalan, serta mengganggu kawasan pertanian dan aliran sungai masyarakat,” kata Fawer kepada wartawan, Sabtu (10/5/2026).
Ia juga meminta pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang tidak memiliki legalitas maupun dokumen lingkungan.
Berdasarkan data Cabang Dinas ESDM Wilayah II Sidikalang melalui surat tertanggal 17 Februari 2025, terdapat 12 perusahaan yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) aktif di Kabupaten Dairi.
Perusahaan tersebut bergerak pada komoditas batu gunung kuari besar, batu gamping, dan feldspar yang tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Sitinjo, Siempat Nempu, Tanah Pinem, Parbuluan, hingga Lae Parira.
Namun demikian, ILAJ menilai masih terdapat sejumlah aktivitas pertambangan lain yang diduga beroperasi di luar perusahaan pemegang izin resmi.
Fawer mempertanyakan status hukum sejumlah lokasi tambang yang disebut tetap beroperasi meski tidak tercantum dalam daftar perusahaan pemegang IUP aktif.
“Jika perusahaan yang memiliki izin aktif hanya berjumlah 12, maka aktivitas tambang lain yang beroperasi harus dijelaskan status hukumnya secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
ILAJ juga menyoroti beberapa lokasi yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Dairi. Di antaranya aktivitas galian C di Desa Lau Meciho, Kecamatan Tanah Pinem, kawasan Desa Harapan, Jalinsum Sumbul–Karo, hingga tambang di Desa Pamah.
Selain itu, aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Parbuluan juga disebut pernah dilaporkan terkait dugaan tidak memiliki izin lingkungan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.