MENU
ADVERTISEMENT
Tanam Ganja di Pot, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Siantar
WA FB

Tanam Ganja di Pot, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Siantar

J Editor : Jansen Siahaan 16 Jun 2026 | 18:21 WIB
Tanam Ganja di Pot, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Siantar
Tersangka diamankan bersama barang bukti Ganja. (polressiantar)
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial MH (56) yang diduga menyimpan sekaligus menanam ganja di rumahnya di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan pada Kamis (11/6/2026) sore.

Saat mendatangi rumah yang dimaksud bersama perangkat kelurahan dan warga setempat, petugas menemukan satu batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot berwarna hitam di teras rumah.

Ketika penggerebekan dilakukan, pemilik rumah tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan warga dan perangkat setempat, rumah tersebut diketahui hanya dihuni oleh MH seorang diri.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam rumah dengan disaksikan perangkat kelurahan dan warga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik kresek hitam berisi diduga ganja kering dengan berat bruto sekitar 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga milik tersangka.

Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil mengamankan MH pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Terminal Eks Sukadame. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp75 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dari hasil pengungkapan ini ditemukan barang bukti berupa tanaman ganja dan ganja kering yang diduga siap digunakan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

ADVERTISEMENT

Saat ini, MH masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (SN10)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.