MENU
Tenggat BKN Terlewati, Rekomendasi Belum Dijalankan Wali Kota Pematang...
WA FB
Regional

Tenggat BKN Terlewati, Rekomendasi Belum Dijalankan Wali Kota Pematangsiantar

B Editor : Brian Nicholson | 14 Apr 2026 | 08:02 WIB
Tenggat BKN Terlewati, Rekomendasi Belum Dijalankan Wali Kota Pematangsiantar
Wesly Silalahi, Walikota Pematangsiantar. (Photo: Tangkapan layar facebook Pemko Pematangsiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id – Penanganan rekomendasi sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar memasuki fase krusial setelah melewati batas waktu 60 hari tanpa keputusan dari Wali Kota Wesly Silalahi.

Batas waktu tersebut berakhir pada 12 April 2026, sebagaimana ketentuan yang mengatur kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti rekomendasi pengawasan ASN. Hingga tenggat berakhir, belum ditemukan adanya keputusan administratif terkait penjatuhan sanksi terhadap Sekda, sehingga memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pelaksanaan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Kondisi ini tidak hanya dipandang sebagai keterlambatan administratif, tetapi mulai berdampak pada kepastian hukum dalam tata kelola ASN. Dalam sistem kepegawaian nasional, rekomendasi BKN merupakan bagian dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman dalam pengelolaan ASN dan harus ditindaklanjuti oleh PPK.

Di tengah belum adanya keputusan tersebut, Sekda Kota Pematangsiantar masih tercatat aktif secara administratif. Hal ini menegaskan bahwa tanpa keputusan resmi dari PPK, status kepegawaian pejabat yang bersangkutan belum mengalami perubahan, meskipun hasil pengawasan telah dikeluarkan.

Auditor Kepegawaian Manajemen ASN BKN Regional VI Medan, Maslan Sinaga, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap NSPK.

“Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan, termasuk klarifikasi terhadap PPK terkait pelaksanaan rekomendasi. Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran yang bersifat berat, maka akan kami teruskan ke tingkat yang lebih tinggi melalui mekanisme pembinaan pemerintah pusat, termasuk melalui pemerintah provinsi sesuai kewenangan yang diatur,” ujarnya kepada Sinata.id, Senin (13/4/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pengawasan tidak berhenti pada tingkat rekomendasi, melainkan dapat berlanjut ke tahapan pembinaan dan pengawasan yang lebih tinggi apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, kewajiban PPK untuk menindaklanjuti rekomendasi BKN diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. Kedua regulasi tersebut menempatkan kepatuhan terhadap sistem merit sebagai fondasi utama dalam pengelolaan ASN.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.