MENU
Tenggat BKN Terlewati, Rekomendasi Belum Dijalankan Wali Kota Pematang...
WA FB
Regional

Tenggat BKN Terlewati, Rekomendasi Belum Dijalankan Wali Kota Pematangsiantar

B Editor : Brian Nicholson | 14 Apr 2026 | 08:02 WIB
Tenggat BKN Terlewati, Rekomendasi Belum Dijalankan Wali Kota Pematangsiantar
Wesly Silalahi, Walikota Pematangsiantar. (Photo: Tangkapan layar facebook Pemko Pematangsiantar)

Keterlambatan dalam menjalankan rekomendasi tidak hanya berdampak pada individu pejabat yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif yang lebih luas. Dalam praktiknya, ketidakpatuhan terhadap NSPK dapat menjadi dasar bagi pengawasan lanjutan, termasuk pembinaan hingga tindakan administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam sistem pengawasan ASN nasional.

Di sisi lain, Wali Kota diketahui telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Namun dalam praktik administrasi pemerintahan, langkah tersebut bersifat sementara dan tidak berkaitan langsung dengan proses penegakan disiplin ASN. Penunjukan Plh juga tidak menghapus kewenangan Sekda definitif maupun kewajiban PPK untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan.

“Kejelasan sikap kepala daerah menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa sistem merit ASN berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Maslan.

Perkembangan ini menempatkan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam perhatian publik, khususnya terkait komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Terlewatinya batas waktu tanpa keputusan tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam situasi ini, arah penanganan ke depan menjadi krusial, apakah rekomendasi lembaga pengawas akan segera dijalankan atau justru berpotensi berlanjut ke tahap pengawasan yang lebih tinggi.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dalam memastikan bahwa prinsip penegakan hukum dan sistem merit ASN benar-benar dijalankan secara konsisten. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.