Jakarta, SInata.id - Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan etik terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan tersebut menyasar I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, masing-masing merupakan ketua dan wakil ketua PN Depok yang saat ini berstatus nonaktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah Komisi Yudisial tersebut dipandang sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum. Pemeriksaan etik dilakukan menyusul penanganan perkara pidana yang tengah disidik KPK terkait dugaan suap dalam proses eksekusi sengketa lahan.
Menurut Budi, penanganan perkara korupsi oleh KPK perlu berjalan beriringan dengan pengawasan etik oleh lembaga yang memiliki kewenangan terhadap hakim. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum pidana maupun pelanggaran kode etik profesi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk dua pimpinan PN Depok.
Setelah pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnado Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Kusuma.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam dugaan pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.
Selain dugaan suap dalam penanganan perkara, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Bambang Setyawan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ia diduga menerima aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang berasal dari transaksi penukaran valuta asing dari PT DMV sepanjang 2025 hingga 2026.
Setelah penetapan tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.