Jakarta, Sinata.id — Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, ribuan aparatur negara bersiap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang setiap tahun menjadi tambahan pendapatan penting bagi keluarga.
Pada 2026, THR direncanakan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi terkait jadwal pencairan. Namun, mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair sekitar 10–15 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret, maka pencairan kemungkinan dimulai pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Perkiraan Besaran THR Berdasarkan Golongan
Besaran THR berbeda-beda, bergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Berikut estimasi THR PNS tahun 2026:
Golongan I: Rp2,2 juta–Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta–Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta–Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta–Rp7,8 juta
Untuk prajurit TNI dan anggota Polri, skema perhitungannya serupa, yakni setara satu kali penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Sementara itu, pensiunan PNS, TNI, dan Polri diperkirakan menerima THR sebesar satu bulan uang pensiun tanpa potongan.
Komponen Penentu Nominal THR
THR tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Nominalnya juga dipengaruhi oleh tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan rutin lainnya. Karena itu, aparatur negara dengan golongan dan jabatan lebih tinggi akan menerima THR lebih besar.
Pencairan THR diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran serta mendorong perputaran ekonomi nasional.
Pemerintah mengimbau seluruh aparatur negara dan pensiunan untuk menunggu regulasi resmi guna memastikan besaran dan jadwal pencairan. THR diharapkan digunakan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok, belanja rumah tangga, dan tabungan.
TPG THR 100 Persen Guru 2025 Belum Cair? Ini Penjelasannya
Meski tahun anggaran telah berganti, persoalan TPG THR 100 persen tahun 2025 masih menjadi perhatian kalangan tenaga pendidik. Sejumlah guru ASN daerah mengaku belum menerima tunjangan tersebut, meskipun anggaran disebut telah tersedia.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran sebesar Rp7,6 triliun ke kas daerah. Berdasarkan laporan resmi, realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk THR dan gaji ke-13 guru 2025 telah mencapai 100 persen.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.